Update Bansos Februari 2026 Perubahan Aturan Desil bagi Penerima PKH, Sembako, dan PBI JK
Gunungsari – Memasuki bulan Februari 2026, Pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (Bansos) berdasarkan peringkat kesejahteraan atau Desil. Perubahan ini berdampak signifikan pada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya terdaftar dalam program PKH, BPNT (Sembako), hingga kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.
Berdasarkan informasi terbaru, terdapat pengetatan kriteria penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berada di tingkat kesejahteraan terendah.
Rincian Ketentuan Desil Terbaru (Per Februari 2026)
Pemerintah menetapkan batasan Desil tertentu untuk masing-masing program bantuan sosial. Berikut adalah pembagiannya:
| Jenis Program | Kriteria Kelayakan |
| Bansos PKH | Hanya untuk Desil 1-4 |
| Bansos Sembako (BPNT) | Hanya untuk Desil 1-4 |
| BPJS / PBI JK | Hanya untuk Desil 1-5 |
Catatan Penting: Bagi masyarakat yang berada di atas angka Desil tersebut, kemungkinan besar tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan pada periode ini.
KPM Sembako Desil 5 Mulai Tereliminasi
Salah satu poin penting dalam pembaruan data kali ini adalah status bagi KPM Sembako yang berada di Desil 5. Meskipun pada tahun 2025 mereka mungkin masih menerima bantuan, per Februari 2026 ini status mereka dinyatakan:
"EXCLUDE" (Dikeluarkan dari Pemeringkatan Desil)
Hal ini menunjukkan adanya perampingan kuota atau pergeseran fokus bantuan hanya kepada mereka yang berada di klaster kemiskinan Desil 1 hingga 4.
Penonaktifan Massal PBI JK Desil 6-10
Perubahan besar juga terjadi pada layanan kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Jika sebelumnya warga yang berada di Desil 6 hingga 10 masih ada yang mendapatkan fasilitas ini, per Februari 2026 status mereka telah resmi DINONAKTIFKAN.
Bagi warga yang terdampak penonaktifan ini, disarankan untuk segera beralih menjadi peserta BPJS Mandiri agar tetap mendapatkan proteksi layanan kesehatan.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Mengingat dinamisnya perubahan data kemiskinan (DTKS), masyarakat diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan secara mandiri.
-
Lakukan Pengecekan Desil: Pastikan posisi Desil keluarga Anda melalui pendamping sosial setempat atau aplikasi resmi cek bansos.
-
Update Data: Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga sudah padan dengan data Dukcapil.
-
Lapor Mandiri: Jika merasa layak namun bantuan terhenti, segera konsultasikan dengan Dinas Sosial atau operator SIKS-NG di tingkat kelurahan/desa.
Pastikan Anda selalu memantau perkembangan status bantuan secara berkala agar tidak terlewat informasi penting mengenai hak-hak bantuan sosial Anda.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin